Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line

Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line
Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line

Guru harusnya menjadi orang tua pengganti saat berada di sekolah. Namun tidak semua guru mengajarkan kebaikan kepada muridnya. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Media Berita Indonesia

Seorang guru muda, 25 tahun bernama Tri Sutrisno kini harus berurusan dengan hukum karena ketahuan melakukan tindakan cabul terhadap murid perempuannya. Tri mengajar pelajaran bahasa Inggris di sekolah selama 1 tahun dan baru kali ini kelakuannya terbongkar.

Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line

Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line
Guru SMA Kirim Gambar Porno Ke Murid Lewat Aplikasi Line

Berawal dari pengaduan salah satu muridnya kepada orang tua, kebusukan Tri pun terbongkar. Dirinya sering mengirim gambar yang berunsur pornografi kepada muridnya itu lewat aplikasi Line. Gambar porno itu seperti gambar cewek yang sedang mencapai klimaks. Menurut pengakuan Tri, gambar-gambar yang memancing nafsu birahi itu di dapatkannya dari google. Tri juga mengatakan bahwa dirinya baru 2 pekan ini mengirimkan gambar porno kepada muridnya.

Untunglah orang tua korban yang mengetahui kebusukan Tri dan segera melapor kepada Mapolda Metro Jaya. Jadi, prilaku tak senonoh Tri tidak terjadi terus menerus di lakukan. Walau mengaku tidak ada korban lain, pihak kepolisian pun tidak langsung dengan cepat mempercayai keterangan Tri. Polisi masih terus menyelidiki apakah ada murid lainnya yang menjadi korban.

Atas kelakuannya, Tri di nyatakan bersalah dengan berbagai pasal seperti pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alat bukti berupa HP iphone 6 dan juga laptop ASUS ROG di amankan pihak kepolisian.

Wuaa.. gawat banget dah.. Kalau kelakuan guru saja seperti itu, gimana dengan kelakuan muridnya nanti yach..?? Sungguh perbuatan yang sangat menyesatkan generasi muda.          

Comments