Fredrich Minta Izin Keluar Tahanan saat Lebaran

Fredrich Minta Izin Keluar Tahanan saat Lebaran
Fredrich Minta Izin Keluar Tahanan saat Lebaran

DominoQQ - Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi meminta izin untuk keluar dari Rutan Cipinang saat hari raya Idulfitri. Fredrich ingin sungkem ke orang tuanya.

"Izin kalau berkenan kami mengajukan permohonan mengingat hari raya, ibu saya sudah 94 tahun, untuk acara hari raya kita kan sungkem. Jadi izin kalau berkenan kami diberikan waktu untuk sungkem ke orang tua," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juni 2018.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengatakan tahanan diberikan kesempatan untuk bersilaturahmi saat hari raya dengan sanak keluarga sesuai jam besuk yang telah ditetapkan. "Jadwalnya mulai pukul 08.00-17.00 WIB," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Jawaban Jaksa tak membuat Fredrich puas. Ia menegaskan permohonan yang ia ajukan adalah untuk keluar tahanan, bukan permohonan untuk dibesuk.

"Tapi umur ibu ini 94 tahun. Mungkin JPU belum ada orang tua yang seumur ibu saya ya. Apakah seseorang yang berumur 94 tahun jalannya saja sudah susah, tega disuruh datang ke rutan berdesak-desakan?," kata Fredrich dengan nada meninggi.

Jaksa berpendapat permintaan tersebut sulit dikabulkan mengingat pada saat hari raya petugas KPK banyak yang mengajukan cuti. Terlebih saat ini KPK sedang banyak menangani perkara OTT sehingga petugas pengawalan tak mencukupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.

Setelah bermusyawarah, hakim memutuskan tak mengabulkan permohonan Fredrich. Namun, hakim memberikan kesempatan pada Fredrich untuk bersilaturahmi setelah masa cuti bersama Idulfitri selesai.

Namun begitu, Fredrich masih juga tak puas. Ia tetap bersikeras ingin keluar tahanan saat hari raya.

"Karena Lebaran ini seluruh keluarga besar, termasuk keluarga dari Amerika, Singapura, London itu berkumpul hari H untuk sungkem. Kalau pengawalan kepolisian itu siap 24 jam," tandasnya.

Namun hakim tetap pada keputusan awal. Hakim meminta Fredrich menunda keinginannya keluar tahanan untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Jadi begini untuk itu tidak bisa kami kabulkan. Jadi silakan keluarga yang dari luar negeri bisa berkunjung ke LP. kalau setelah hari raya mungkin bisa," kata Hakim Syaifuddin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fredrich dengan pidana 12 tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Fredrich dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto dengan cara memanipulasi data medis kliennya dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Comments