Komplotan Penjahat Yang Nyamar Sebagai Polisi Di Daerah Tangerang

Komplotan Penjahat Yang Nyamar Sebagai Polisi Di Daerah Tangerang
maniakqq-Komplotan perampok yang mengaku sebagai polisi narkotika berhasil
Di ringkus Polres Tangerang Selatan setelah sering melancarkan aksinya
Di daerah Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku biasanya akan berpura-pura sebagai anggota polisi
Narkotika dan menuduh calon korbannya sebagai seorang pengguna narkoba.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Narkoba kemudian menuduh
Korban pengguna narkoba, lalu pelaku melakukan penyiksaan dan kemudian
Melakukan perampasan barang berharga milik korban.

Penangkapan komplotan polisi gadungan ini berawal dari laporan pengendara
Ojek online yang ditemukan disekap di tepi jalan Tol BSD Km.8 Serpong
Tangerang tanggal 26 Juli silam.

Pelaku bernama Dwi Andriansyah 24 tahun, Billy Darmawan 28 tahun Andi
Juan 33 tahun, dan Rini 16 tahun diduga terlibat dalam kasus perampasan
Motor sekaligus kekerasan terhadap pengendara ojek online itu sampai
mengalami patah tulang rusuk.

Terungkapnya ini setelah kami mendapati laporan dari korban, yang di
Buang oleh pelaku di pinggir Tol BSD setelah harta benda yang ada pada
Diri korban sampai kendaraan sepeda motor dirampas.

Menurut Ferdy, para pelaku biasanya akan memilih calon korban yang tengah
mengendarai sepeda motor atau yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Komplotan perampok itu akan mendekati calon korban dan memasukannya ke
Dalam mobil. Di dalam mobil tersebut, korban dalam keadaan dilakban mata
dan tangannya, kemudian dianiaya dan di rampas harta bendanya dengan
Kondisi mobil berjalan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian meringkus tersangka
Pertama, Dwi di pasar minggu Jakarta Selatan pada tanggal 12 Juli lalu.
Tim Vipers Polres Tangsel kembali melacak sisa pelaku dan akhirnya
Petugas dapat membekuk Billy, Andi, dan Rini di tempat yang berbeda.

Dwi, Andi, dan Billy memberikan perlawanan ke petugas saat akan diamankan.
Oleh karena itu, petugaspun mengambil langkah tegas dengan menembakkan
Timah panas ke bagian kaki.

Dari tangan ke empat pelaku, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti
Seperti mobil xenia, pisau, dan senjata air soft gun.

Akibat perbuatannya, para pelaku komplotan perampok itu terlilit pasal
365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Comments