Terkait Penyidikan KPK, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial

Terkait Penyidikan KPK, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial
Terkait Penyidikan KPK, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial

Domino Kiu Kiu - Menteri Sosial Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatannya. Beliau telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang.

Semua ini dilakukannya karena setelah sempat mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan dirinya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco.

"Berdasarkan surat tersebut, maka saya mengambil langkah menghadap Bapak Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral saya." Tegas Idrus Marham.

Idrus juga mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari kepengurusannya di Partai Golkar. Surat pengundurannya dirinya pun telah dikirimkan ke Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga hartarto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir beserta tersangka lain, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka tersebut.

Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.

“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Pasti nanti tentu kami jadwalkan ulang, kami panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dan tahap kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Comments