Merasa Tak Disukai, Khilaf Bunuh Temannya dengan 3 Kali Tusukan Pisau

Merasa Tak Disukai, Khilaf Bunuh Temannya dengan 3 Kali Tusukan Pisau
Merasa Tak Disukai, Khilaf Bunuh Temannya dengan 3 Kali Tusukan Pisau

DominoQQ - Kepolisian Ogan Ilir menangkap Khilaf, pembunuh rekannya, Imran Kenedy.

Peristiwa pembunuhan ini dilakukan Khilaf pada 18 September lalu. Khilaf, warga Desa Tanjung Miring, kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, membunuh Imran dengan cara menusuk korban dengan pisau.

Motif pembunuhan yang menghebohkan warga itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Ogan Ilir dengan disaksikan keluarga korban.

Pada adegan ke 11 dari 17, terlihat Khilaf mengajak Imran yang diperagakan oleh anggota polisi. Mereka pergi ke lokasi perkebunan sawit di Desa Tanjung Miring. Setibanya di kebun sawit, Khilaf bertanya alasan Imran tidak suka pada dirinya dan selalu merasa hebat.

Imran pun membantah tuduhan itu dan terjadi perdebatan. Di tengah perdebatan itulah Khilaf mencabut pisau yang ada di pinggangnya lalu menusuk dada Imran sekali.

Imran yang kaget sempat membalas dengan memukul muka Khilaf dan mundur. Namun Khilaf terus maju dan mengibas-ngibaskan pisau ke Imran sampai Imran terjatuh.

Saat Imran jatuh, ada seorang yang datang dan hendak melerai. Namun Khilaf mendekat ke orang itu sembari mengancam akan menusuk saksi.

Setelah saksi mengambil batu dan mengancam akan melempar khilaf, Khilaf berbalik arah dan kembali menusuk Imran di bagian punggung sebanyak dua kali.

Usai menusuk Imran, Khilaf langsung melarikan diri. Sementara warga langsung menolong Imran, namun nyawa korban tak terselamatkan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreksrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Praguna, Sabtu (6/10/2018), mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan hasil rekonstruksi tidak ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa itu. Kejadian pembunuhan itu hanya spontanitas pelaku.

“Pelaku merasa korban Imran tidak senang dengan dirinya. Pelaku lalu menjemput korban ke rumahnya dan mengajak ke kebun sawit tak jauh dari bedeng korban. Saat di kebun sawit itu pelaku menanyakan kenapa Imran tidak suka dirinya, lalu terjadi perdebatan hingga pelaku mencabut pisau di pinggangnya dan menusuk korban,” katanya.

Sondi menambahkan, akibat tindak penganiayaan itu tersangka Khilaf terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk sementara sebelum masuk persidangan, tersangka Khilaf ditahan di tahanan Mapolres Ogan Ilir.

Comments