Perkelahian siswa SMP

Perkelahian siswa SMP
Perkelahian siswa SMP
Bandarceme - Berbagai keterangan tersangka (CA), keributan terjadi hanya di sebabkan adanya salah paham antara mereka. Atas perbuatan yang tersangka lakukan, tersangka terjerat pasal 80(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. barang bukti yang di amankan berupa sebilah pisau yang di modifikasi.Polsek Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku terancam pidana paling lama tiga tahun enam bulan di penjara.

Kapolsek Muara Beliti AKP Trisopa Wijaya mengungkapkan, pelaku CA diserahkan keluarga dibantu seorang anggota DPRD Musi Rawas dan langsung diperiksa penyidik didampingi keluarga dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Musi Rawas.

Comments