Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Di Tanjung Priok Jakarta Utara

Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Di Tanjung Priok  Jakarta Utara
maniakqq-Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi anak di bawah
Umur. Seorang pelaku bernama Asep Nurmansyah 33 tahun di tangkap setelah
Terbukti menjadi otak kasus protitusi anak dibawah umur dengan korban
Berinisial (YA) 15 tahun.

Pengungkapan itu berawal dari penelusuran tim Cyber patrol yang memperoleh
Adanya informasi prostitusi online melalui grup facebook. Mengetahui hal
Tersebut, petugas kemudian langgsung melakukan transaksi untuk menjebak
Pelaku. Anggota mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan
Prostitusi secara online melalui grup facebook.

Hanya saja sebelum mencapai kesepakatan, pelaku meminta uang tanda jadi
Sebesar Rp 100 ribu. Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda yakni short
Time sebesar Rp 900 ribu untuk dua kali main dan Rp 600 ribu untuk
Satu kali berhubungan.

Setelah melalui proses transaksi, akhirnya disepakati bertemu di Hotel
D'Arcici, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 12/08/2018.
Saat tiba di lokasi, Polisi langsung mengamankan sejumlah saksi dan korban.

Tim di lapangan kemudian berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan
Dua orang perempuan yang disuruh untuk mengantarkan korban (YA) dengan
Menggunakan taksi online.

Faruk menceritakan setelah melalui proses interogasi terhadap saksi dan
Korban, Asep Nurmansyah diketahui sebagai otak kasus prostitusi anak
Dibawah umur tersebut. Polisi kemudian mengejar pelaku yang berada di
Apartemen Grand City.

Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Asep Nurmansyah
Alias Asep sebagai pemilik akun chirenusex@yahoo.co.id dengan nama Adi
Piero. Akun tersebut digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni satu buah kartu
Akses kamar hotel, satu lembar bukti transfer atas nama Asep Nurmansyah
Sebesar Rp 100 ribu sebagai uang tanda jadi, masing-masing satu buah CD dan
BH wanita serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti kemudian diamankan ke Polres
Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Comments